Satres Polres Muba Amankan Pengedar Narkoba

KA, pengedar narkoba saat diamankan Polres Muba
KA, pengedar narkoba saat diamankan Polres Muba

INDODAILY.CO, MUBA — Satuan reserse narkoba polres Muba tidak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, langsung bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut, yang akhirnya membuahkan hasil.

Kamis Alam (27) warga desa Tanjung Kurung kabupaten Pali yang bertempat tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, berhasil ditangkap oleh Satuan reserse narkoba polres Muba pada hari Rabu (07/06/2023), atas kepemilikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasatres Narkoba Akp Heri SH MH, Minggu (11/06/2023), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Lawang wetan tersebut.

Setelah menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, kami langsung menindaklanjutinya, dan benar dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba dikamar rumah tersangka.

“Barang bukti yang kami temukan dikamar tersangka yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening, yang disimpan didalam dompet yang dibungkus dengan tissu, 1 timbangan digital, 1 handphonen dan 1 tas ransel,” kata Heri.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Polres Muba  akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat.

“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi ini, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00.  (Rendi )

Pos terkait