Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah saat mengelar keterangan pers, Selasa (15/11/2022)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah saat mengelar keterangan pers, Selasa (15/11/2022)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku raja pencurian sepeda motor (Curanmor) diarea parkiran minimarket seperti Alfamart dan Indomaret yang ada dikota Palembang.

Kedua pelaku yakni berinisial S warga Banyuasin dan inisial A warga kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Selasa (15/11).

Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor, namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

Bacaan Lainnya

“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” katanya.

Dirinya menuturkan, bahwa untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” aku dia.

Kombes Pol Ngajib menuturkan, bahwa satu pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

“Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut,” jelasnya saat gelar Press Release halaman Mapolrestabes Palembang.

Untuk motor curiannya sendiri lanjut dia mengatakan, di jual pelaku dia di daerah Palembang maupun luar Palembang. “Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu,” ungkapnya. (Andre)

Pos terkait