INDODAILY.CO, MUBA — Setelah sekian waktu menghilang akhirnya Juliansa (18), warga Batang hari Leko berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Babat Supat dibawah pimpinan Aiptu Welthan ditempat persembunyiannya, di Lampung tengah pada Jumat (03/03/2023) lalu.
Pasalnya, pelaku berhasil diringkus karena diduga telah mengambil sepeda motor Honda Revo fit milik Alamsyah (42) yang diparkir dirumah korban di dusun 1 desa Supat timur kecamatan Babat Supat, pada Rabu (22/02/2023).
Berkat kejelian dan keuletan penyidik Polsek Babat Supat akhirnya terungkap siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut termasuk tempat persembunyiannya, sehingga tidak perlu waktu lama pelaku langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut, pihaknya berhasil meringkus pelaku dirumah orang tuanya di Lampung. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Babat Supat untuk proses perkaranya lebih lanjut.
“Untuk tersangka sendiri kami jerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira S.Tr.K kepada indodaily.co, Senin (06/03/2023).
Kapolsek Babat Supat menyebut, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga Babat Supat apabila memarkirkan kendaraan pastikan kendaraan sudah dalam keadaan aman dan dikunci.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati untuk mengecek kendaraannya ketika terparkir, minimal tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan,” cetusnya.