INDODAILY.CO, PALEMBANG, – Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tersangka pelecehan seksual hingga wanita tersebut hamil tiga bulan.
Tersangka bernama Doni (58)
warga Pulogadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang harus bertanggung jawab atas
Perbuatannya.
Dimana korban berinisial SA (20) telah hamil tiga bulan atas perbuatan tersangka di kontrakannya yang beralamat di Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka juga diamankan sedang berada
di kontrakannya tersebut oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (14 /4/2025).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu 17 Agustus 2024 silam sekira pukul 14.00 WIB di kontrakan tersangka.
“Dari laporan korban ini, anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka bernama Doni “katanya , Rabu (16 /4/2025) .
Pada saat melakukan aksi bejat nya
tersangka sendiri mengaku titisan dari Eyang Putri Kembang Dadar dengan kemampuan gaib.
“Tersangka ini memanipulasi korban dan mengaku orang pintar yang bisa melindungi korban dari gangguan santet hingga guna-guna,”jelasnya.
Ia menuturkan, korban ini mengenal tersangka dari pacarnya yang merupakan adik angkat dari tersangka.
Dimana pacar korban mengenalkan tersangka sebagai sosok yang mampu memberikan pertolongan dalam hal spiritual.
“Saat itu tersangka ini memberikan korban air minuman tapi setelah meminumnya korban dibuat tidak sadarkan diri,”tuturnya.
Dan korban baru bangun setelah 3 jam dalam kondisi tanpa sehelai pakaian pun digunakan korban.
Nanum saat itu korban tetap percaya dengan tersangka hingga mengikuti ritual yang diperintahkan tersangka.
Yang diyakini untuk melakukan pembersihan dan perlindungan dari ilmu hitam. Naas bagi korban perbuatan tersangka ini tidak hanya sekali tapi berulang kali hingga mencapai 10 kali selama 7 bulan.
“Sehingga membuat korban tersadar karena telah hamil hingga melaporkan kejadian tersebut kepolrestabes langsung dilakukan tindaklanjut,”ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut dia mengatakan, turut mengamankan 2 unit ponsel milik korban maupun tersangka.
Bahkan juga menyertakan hasil visum dari rumah sakit yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Tersangka terancam Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Sesuai dengan pasal berlaku tersangka akan mendapatkan ancaman penjara di atas 5 tahun,” terangnya.
Sementara, tersangka Doni mengakui perbuatannya yang dilakukannya kepada korban hingga hamil 3 bulan.
“Saya hanya memberikan air rebusan bratawali kepada korban tanpa adanya campuran bahan lainnya ke dalam minuman tersebut,” bebernya.
Ia juga tidak tahu sampai korban tertidur setelah meminum air tersebut, bahkan ia pun mengaku kalau telah melakukan hal itu hingga 10 kali dalam 7 bulan.