INDODAILY.CO, PALEMBANG — Puluhan massa yang tergabung dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK) melakukan aksi damai di dua titik yang pertama di Kejati Sumsel kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (20/1/2022).
Aksi tersebut merespon terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menyatakan bahwa terdakwa J melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkoba golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 Gram, tidak dapat dipidana karena mengalami gangguna jiwa, dan menetapkan agara terdakwa di RS jiwa.
Koodinator aksi M. Sanusi, As didampingi Arifin Kalender meminta ketua Pengadilan Tinggi Palembang menegakkan aturan seadil-adilnya terkait perkara tersebut.
“Sudah Pas Menurutnya ,dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1,5 miliar,” kata dia.
Dalam pernyataan sikap, mereka juga meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“K ami menilai putusan dari pengadilan tinggi (PT) Palembang ,sangatlah bertolak belakang dengan aspek aspek lain, yang diduga tidak mempertimbangkan rangkaian kejadian perkara tersebut, mulai dari peristiwa kejadian yang telah terdakwa rencanakan hingga pemufakatan dan komunikasi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara tersebut, serta barang bukti yang jelas ,serta mengutip pemeriksa fakta-fakta persidangan di PN Palembang bahwa pada points pertama bahwansya benar terdakwa dalam keadaan sehat,” ujar Sanusi.
“Kami juga Mendukung pihak kejati Sumsel untuk kasasi ke tinggat lebih tinggi atau ke Mahkamah Agung dalam perkara ini,” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengapresiasi SCW dan MMK yang telah mendukung dan mengawal kasus terhadap terdakwa inisial J.
“Kita telah melakukan kasasi ke MA, agar putusan dari Pengadilan tersebut dibatalkan yang dimana dalam hukum bandingnya terdakwa tidak dapat dipidana dengan alasan gangguan jiwa. Namun dari Pengadilan sendiri terbukti bahwa terdakwa J sebagai penjual Narkoba, dan di hukum 12 tahun penjara,” jelas Moch Radyian.
Menurut Radyan, terdapat syarat-syarat yang tidak tercantum di dalam keputusan tersebut.
“Maka dari itu kami lakukan kasasi, bahwa keputusan terdakwa itu dari pengadilan negeri batal demi hukum, hakim pengadilan negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana semestinya,” pungkas dia. (Hsyah)