Sebanyak 403 WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Hari Raya

Foto:istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Remisi Hari Raya Idul Fitri ini biasa diberikan setiap tahun kepada warga binaan beragama Islam. Pemberian remisi ini telah melalui beberapa tahapan persyaratan.

Sejumlah persyaratan itu antara lain, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Ike Rahmawati mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan UU, Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, serta surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-421 tanggal 07 Maret 2023 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Dan pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pihak Lapas telah mengusulkan ratusan warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

“Namun jumlah yang disetujui mendapatkan remisi ada sebanyak 403 orang,” katanya.

Ike menyampaikan penyerahan simbolis dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Rutan Kelas I Palembang pada pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara virtual.

Pos terkait