Sedang Live Streaming di Medsos, FDJ Sandra Berhasil Diringkus Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang FDJ, yang diduga sudah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mempromosikan situs judi onilne di media sosial (medsos).

FDJ tersebut yakni, Yuniar Alias Sandra (28) yang merupakan warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU I), Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tertangkapnya FDJ ini berawal anggota unit ranmor mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya akun fanpages an FDJ Sandra Arimby di aplikasi facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.

“Mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook an FDJ tersebut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Dikatakan Kompol Tri, didapatkan bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game dan info chat.

“Untuk cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel, Kasino dan slot, yang dipromosikan oleh pelaku,” ucapnya.

Menurutnya, setelah mendapat informasi tentang keberadaan unit Ranmor Polrestabes Palembang langsung mengecek ke lokasi, pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Keluragan 3-4 ulu Kecamatan SU I Palembang.

“Kita langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang, Kemudian kita berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Kompol Tri menjabarkan, dari sanalah anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“kita amankan pelaku di TKP, saat itu pelaku pun sedang melakukan live Streaming,” terangnya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan berupa
Satu unit handphone merk iphone 12 pro max ,satu unit handphone merk oppo reno 6,Alat Disc Jockey merk pioneer, headphone, standmicrophone, ringflash, Bukti transfer melalui mbanking bank BNI uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk bulan Agustus, september, oktober
Situs/link perjudian link: HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan Buku tabungan dan Atm BNI.

Sedangkan pelaku Sandra , ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya.

“Saya melakukan ini sejak bulan Agustus 2021 lalu dan uang dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI dengan no rekening 621117561,” tandasnya.(Andre).

Pos terkait