Sekjen ATR/BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Dimulai dari Sistem, SDM dan Koordinasi Lintas Unit

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan hanya dapat berjalan optimal melalui penguatan sistem, peningkatan kualitas SDM, serta koordinasi lintas unit. Ia menilai pelayanan pertanahan memiliki karakter saling beririsan sehingga tidak bisa ditangani secara sektoral.

“Pelayanan pertanahan saling terkait. Redistribusi tanah, konsolidasi tanah, reforma agraria, dan layanan lainnya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kita harus berkoordinasi agar output-nya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dalu dalam kick off meeting SOP layanan pertanahan di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa struktur organisasi ATR/BPN yang dibangun melalui Perpres Nomor 176 dan 177 Tahun 2024 memberikan dasar kuat bagi pemisahan mandat kelembagaan, sekaligus menegaskan bahwa Kementerian ATR dan BPN tetap menjadi satu kesatuan fungsi dalam perumusan kebijakan, pembinaan organisasi, dan penyediaan layanan publik.

Dalu menekankan pentingnya peran setiap unit dalam menjalankan fungsi yang saling melengkapi. Direktorat Jenderal bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai mandat, sementara Sekretariat Jenderal memastikan koordinasi implementasi di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih. Menurutnya, mekanisme koordinasi yang solid menjadi kunci efisiensi pelayanan publik.

Selain pembenahan sistem, peningkatan kualitas SDM menjadi fokus utama transformasi. Aparatur dinilai harus adaptif, berintegritas, dan mampu mengikuti perkembangan sistem agar pembaruan infrastruktur maupun proses dapat berjalan efektif.

“Transformasi tidak akan optimal tanpa peningkatan kompetensi pelaksana,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN membentuk tim transformasi layanan untuk mengharmonisasi langkah antarunit. Tim ini berperan mengawal perumusan standar pelayanan, penyempurnaan struktur organisasi, serta penetapan prioritas layanan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Transformasi harus menghasilkan langkah konkret, mudah dipahami seluruh jajaran, dan memberi manfaat nyata bagi publik,” ujar Dalu.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan komitmen jajaran pengawasan untuk memastikan kualitas setiap layanan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa audit menyeluruh pada setiap layanan diperlukan sebagai bentuk pengendalian terhadap kebijakan dan produk yang dihasilkan satuan kerja.

Kegiatan kick off meeting SOP layanan pertanahan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. (*)

Pos terkait