INDODAILY.CO, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel,telah memeriksa SR Sekretaris Umum KONI Sumsel, Jumat (17/3/23).
SR diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Jumat (17/3/2023)
Menurutnya, saksi tersebut diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Saksi yang merupakan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel ini hadir dalam pemeriksaaan,” tegasnya.
Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya
Ia juga mengatakan, dimana penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tutupnya
Sebelumya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Jumat 15 dan 16 Maret 2023 telah memeriksa AA Bendahara Umum, SK Wakil Bendahara Umum ll KONI Sumsel dan Kamis 16 Maret penyidik juga memeriksa ID Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Provinsi Sumsel serta saksi LCK. (Hsyah)