JAKARTA – Produk layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada dasarnya merupakan produk hukum yang berdampak langsung terhadap hak kepemilikan masyarakat serta kepastian hukum atas tanah. Karena itu, proses penerbitannya memiliki tingkat risiko yang tinggi. Untuk memitigasi risiko tersebut, Kementerian ATR/BPN terus melakukan transformasi layanan berbasis sistem, sekaligus memperkuat kompetensi jajaran melalui pelatihan manajemen risiko.
“Pelatihan manajemen risiko ini sangat penting, karena kita sebagai kepala pelayanan, front end paling dasar, ada di kepala kantor. Kita harus mampu melakukan berbagai langkah untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara daring dalam Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut Qualified Risk Management Professional (QRMP) Tahun 2025 di Aula Nusantara, BPSDM Cikeas, Selasa (28/10/2025).
Menteri Nusron menegaskan, pengambilan keputusan dalam layanan pertanahan tidak boleh semata berorientasi pada pencapaian target keluaran. Setiap keputusan, kata dia, harus mempertimbangkan potensi risiko sejak awal agar kualitas produk hukum tetap terjaga.
“Karena itu bapak-ibu mengikuti pelatihan ini, supaya ketika mengambil keputusan selalu mempertimbangkan potensi risiko yang muncul. Dengan begitu, produk yang dihasilkan benar-benar qualified, akuntabel, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Menteri Nusron mengingatkan bahwa efektivitas pelatihan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh kedisiplinan dan keseriusan peserta dalam mengikuti proses belajar.
“Kunci pelatihan itu tidak hanya pada kurikulum atau pengajar, tapi pada proses belajar-mengajarnya, apakah dijalani dengan serius dan disiplin. Metodenya penting, tapi semua itu tidak berarti jika pesertanya tidak bersungguh-sungguh,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, melaporkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 66 peserta, terdiri atas 63 Kepala Kantor Pertanahan dari 125 kantor pertanahan prioritas serta tiga Kepala Bagian Manajemen Risiko dari unit kerja teknis.
Agustyarsyah menjelaskan, pelatihan tingkat lanjut ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam menerapkan dan mengembangkan manajemen risiko secara sistematis dan terintegrasi.
“Kami berharap pelatihan ini dapat membantu peserta mengidentifikasi, menganalisis, serta memitigasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Pelatihan berlangsung pada 27–31 Oktober 2025 dengan metode klasikal. Pada pembukaan kegiatan tersebut, turut hadir secara daring Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)























