DENPASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertipikat kepada 16 perwakilan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan redistribusi tanah. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Total Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) tahun lalu mencapai Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari hingga Oktober saja sudah Rp1,290 triliun, meningkat secara year on year,” ujar Nusron dalam sambutannya.
Nilai ekonomi tanah bersertipikat juga menunjukkan peningkatan signifikan. Tahun lalu, perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan bernilai Rp27 triliun, sedangkan hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp36,3 triliun.
“Artinya, manfaat sertipikasi tanah diputar untuk investasi dengan nilai sebesar itu. Tanpa sertipikat, bank tidak mau,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyoroti kondisi pendaftaran tanah di Bali yang telah mencapai 100% terdaftar, namun masih terdapat sejumlah bidang yang belum bersertipikat. Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kurang mampu.
“Saya minta tolong, bagi mereka yang masuk desil satu (sangat miskin) dan desil dua (miskin dan rentan), dibantu pembebasan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, agar mereka bisa mensertipikatkan tanahnya dan tidak rawan diserobot,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa dari estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali, seluruhnya sudah terdaftar.
“Dengan begitu, Bali meraih status Provinsi Lengkap terdaftar,” ucapnya.
Meski demikian, sejumlah bidang tanah masih belum bersertipikat dan perlu segera dituntaskan. Untuk mempercepat proses tersebut, Rakor GTRA Bali juga diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah disebut menjadi kunci penyelesaian sisa bidang tanah yang belum bersertipikat. Gubernur Bali disebut telah menetapkan target penyelesaian seluruh bidang tersebut.
“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Bali,” ujar I Made Daging.
Adapun 36 sertipikat yang diserahkan mencakup: sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, sertipikat wakaf dan rumah ibadah (pura), sertipikat untuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (*)























