JAKARTA – Memasuki satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat digitalisasi sistem pertanahan sebagai langkah strategis memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa upaya paling efektif melawan mafia tanah adalah dengan membangun sistem yang kuat, transparan, dan tidak mudah disalahgunakan.
“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu membentengi diri. Kita harus membuat sistem yang akurat dan akuntabel supaya tidak bisa dibobol atau diakali,” tegas Nusron di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Nusron, penguatan digitalisasi yang dilakukan sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo telah menunjukkan hasil nyata. Ia menyebut tidak ada satu pun produk pertanahan yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dalam setahun terakhir yang digugat atau bermasalah.
“Selama setahun ini, belum ada produk kita yang digugat orang. Semua masalah pertanahan yang muncul merupakan sisa perkara dari lima, sepuluh, bahkan lima belas tahun lalu,” ungkapnya.
Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan berbagai layanan elektronik, mulai dari Sertipikat Elektronik hingga peralihan hak tanah secara digital. Inovasi ini disertai dengan penguatan keamanan siber berlapis untuk melindungi data pertanahan dari manipulasi dan kebocoran.
Sebagai bagian dari roadmap transformasi digital pertanahan, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh layanan pertanahan akan sepenuhnya berbasis digital pada tahun 2028, dengan penerapan teknologi blockchain.
Teknologi blockchain dinilai unggul karena menjamin keamanan, transparansi, dan akuntabilitas data. Setiap transaksi pertanahan yang tercatat di dalamnya bersifat permanen dan tidak dapat diubah tanpa meninggalkan jejak digital, sehingga meminimalkan risiko manipulasi dan pemalsuan dokumen.
Selain itu, sistem berbasis jaringan terdesentralisasi memungkinkan berbagai pihak melakukan verifikasi secara mandiri, menjadikannya relatif bebas dari intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
Meski belum sepenuhnya menerapkan blockchain, digitalisasi yang dilakukan ATR/BPN telah memberikan dampak signifikan. Sepanjang 2025, kementerian berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun, serta menyelamatkan sekitar 13 ribu hektare tanah dari praktik ilegal.
Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa pelaksanaan penuh transformasi digital hingga 2028 akan menjadi langkah kunci dalam menuntaskan praktik mafia tanah sekaligus mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern dan berkeadilan. (*)