Setelah 65 jam ditahan polisi, Petani Cot Girek Aceh Utara dibebaskan

Petani Cot Girek Aceh Utara (Dok. Humas KPA)
Petani Cot Girek Aceh Utara (Dok. Humas KPA)

PALEMBANG, INDODAILY.CO – Setelah 65 jam ditahan kepolisian, lima orang pejuang agraria yang merupakan petani Cot Girek Aceh Utara sudah bebas pada hari Selasa (7/4/2026).

Kelima orang tersebut di antaranya dua orang petani yaitu Abdulah dan Adi Darma serta tiga orang aktivis agraria dibebaskan di Mapolsek Ilir Timur 1 Palembang sekitar pukul 12.17 WIB.

Dewi Kartika, Sekretaris Jendral (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berkata, awalnya lima orang petani ditangkap paksa di Bakauheni-Lampung oleh Polda Lampung.

Hingga Minggu (5/4/2026), kelima petani ‘transit’ dibawa Polda Sumsel, sebelum dijemput paksa oleh Polda Aceh dari Palembang ke Aceh.

Pada Senin (6/4/2026) Polda Aceh telah tiba di Palembang sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung membebaskan 2 orang petani. Disusul kebebasan Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA) Dwijo Warsito dibebaskan.

Bacaan Lainnya

Akhirnya, pada Selasa (7/4/2026) pukul 12.17 WIB (07/04) dua petani dan pejuang agraria lainnya atas nama Abdullah dan Adi Darma akhirnya dibebaskan oleh Polda Aceh-Sumsel.

“Secara administratif, pembebasan petani terjadi setelah surat permohonan tidak dilakukan penahanan dari kami, yang diterima oleh pihak penyidik,” ucapnya.

Abdullah dan Adi Darma akhirnya diserahkan kepada Tim Hukum Pembebasan Petani Aceh (OBH KPA dan LBH Palembang) dan KPA Sumsel.

“Kami mendesak agar proses hukum ke depan terhadap kelima Petani Cot Girek Aceh Utara dapat dihentikan oleh pihak kepolisian atau pun kejaksaan,” katanya.

Dia berkata, ada 18 orang anggota SETIA yang masih bertatus saksi dan telah menerima surat panggilan saksi untuk hadir pada tanggal 9 April 2026 di kantor Polda Aceh.

KPA berharap aparat kepolisian untuk menahan diri, sekaligus menghentikan proses pemanggilan massal terhadap 18 orang Petani Cot Girek saat ini.

Menurutnya, wilayah konflik agraria antara Petani di Aceh Utara dengan pihak Perusahaan Perkebunan sawit PTPN IV, tidak hanya terjadi di Kecamatan Cot Girek.

Di mana, konflik agraria warga dengan PTPN IV tersebar di 19 desa di 3 kecamatan.

Konflik agraria petani Cot Girek Aceh Utara bukanlah konflik/sengketa tanah biasa, melainkan konflik agraria struktural, akibat klaim-klaim sepihak aset negara (HGU PTPN/BUMN) yang masuk ke wilayah dan tanah pertanian serta kebun masyarakat.

“Kami mendesakan agar Komisi III DPR RI dan Polda Aceh dapat menjamin perlindungan petani Aceh dan hak atas tanahnya dalam kerangka pelaksanaan Reforma Agraria,” ujarnya.

Dalam kesepakatan dalam RDP KPA dengan pimpinan DPR RI bersama para menteri, pendekatan hukum semata (legalistic) tidak dapat diterapkan dalam kerangka Reforma Agraria.

Dia berkata, sudah banyak langkah didorong untuk penyelesaian konflik agraria dan upayq dialog yang dilakukan oleh Petani Aceh dan KPA. Termasuk advokasi dan audiensi dengan bupati, DPRD, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM dan lainnya.

Secara nasional, data LPRA Cot Girek telah diserahkan juga kepada Pimpinan DPR dan para menteri yang hadir termasuk Menteri i ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid dan BP BUMN Dony Oskaria, yang pada waktu itu menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN.

Petani Cot Girek Aceh Utara (Dok. Humas KPA)
Petani Cot Girek Aceh Utara (Dok. Humas KPA)

Agar penyelesaian konflik agraria tidak kasuistik, lanjut Dewi, data Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang sudah ada di tangan para pimpinan DPR dan menteri.

“Dari 851 LPRA seluas 1,7 juta hektar, dimana terdapat 149 LPRA Petani dan Masyarakat Adat yang berkonflik dgn klaim-klaim sepihak perusahaan PTPN di berbagai provinsi,” ucapnya.

Mereka juga ingin menyampaikan keprihatinan, sekaligus kritik kepada Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, yang dinilai tidak merespon terhadap berbagai krisis agraria di lapangan. Termasuk proses pansus yang berjalan lambat sejak ia dibentuk 2 Oktober 2025 lalu.

Dia berkata, kecepatan pansus bekerja kalah jauh dengan kecepatan perusahaan-perusahaan, kepolisian dan TNI yang terus mengancam tanah-tanah masyarakat.

“Pasca-pembebasan lima petani Cot Girek, kami mendesak agar Pansus dan mentri-mentri terkait bekerja secara serius untuk pemenuhan dan pengakuan hak rakyat atas tanah secara penuh,” ungkapnya.

Mereka juga menunggu Ketua Komisi III DPR RI menyambut baik rencana RDPU minggu depan, agar ada upaya yang lebih sistemik untuk menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi di daerah konflik agraria.

KPA juga terus menanti Pansus Penyelesaian Konflik Agraria untuk berdialog dengan kami dan organisasi rakyat Anggota KPA.

“Kami juga kembali mengingatkan POLRI-TNI untuk menghentikan keterlibatan aparat keamanan dan cara-cara kekerasan, dalam penanganan konflik agraria struktural,” ujarnya.

Sekretariat Nasional KPA mengucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pembebasan lima petani Cot Girek, anggota KPA di berbagai daerah, KPA Wilayah, Tim Hukum, dan seluruh jaringan KPA.

Termasuk Pimpinan DPR dan Ketua Komisi III DPR RI yang cukup responsif dalam merespon situasi krisis dan aspirasi KPA, khususnya terkait pembebasan Ketua dan anggota SETIA. (REL)

Pos terkait