INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan tahap II pelimpahan berkas perkara kedua Tersangka (TSK) beserta Barang Bukti (BB) atas kasus dugaan perselingkuhan / perzinahan yang dilakukan oleh kedua oknum Anggota Polisi berinisial Briptu MD dan Briptu LA.
Hal itu, diungkapkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, SH, MH, mengatakan, tahap II pelimpahan para TSK kepada Jaksa Kejari dalam perkara tersebut dilakukan terlebih dahulu terhadap TSK berinisial LA, yang dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 kemarin.
“Pada hari ini dilakukan tahap II penyerahan TSK berinisial MD sekaligus BB dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” ungkap Fandie Hasibuan kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022)
Lebih lanjut, Fandie menerangkan, bahwa pelapor yang tidak lain adalah suami TSK LA melaporkan kepada pihak Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh kedua TSK, yakni pada tanggal 2 Juli 2022 lalu di salah satu hotel ternama yang berada di kawasan Jln. Demang Lebar Daun, Kota Palembang, sekira pukul 13.30 WIB tepat di kamar nomor 719 lantai 7.
“Kedua TSK ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang, keduanya berpangkat Briptu,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Fandie, atas perbuatan para TSK yang saat ini tidak dilakukan penahanan telah disangkakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Sebagaimana berkas dan BB, masih kata Fandie pihak Jaksa Kejari Palembang berencana akan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, termasuk saksi pelapor serta satu orang ahli dipersidangan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.