INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pangadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan, oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri (SMAN) 13 Palembang, Dra Zainab, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang.
Paelaku yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 13 Palembang, tahun anggaran 2017-2018 dengan agenda menghadiri Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/10/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Sahlan Efendi SH MH, JPU Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH, menghadirkan Saksi Ahli dari Interport Daerah Sumatra Selatan (Sumsel), Rita.
Dalam keterangan ahli, pada intinya memerangkan terkait perhitungan kerugian negara, sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Marulam Simbolon SH Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dra Zainab mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli. Dikarenakan tidak berkesesuai dengan fakta persidangan.
“Nanti untuk poin-poin keberatan – keberatan kita akan sampaikan dalam pembelaan (pledoi),” singkatnya.
Terpisah, Kasi Pidsus melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH MH mengatakan, bahwa dari ketarangan ahli yang disampaikan terkait kerugian negara mendukung pembuktian dari dakwaan penuntut umum.
“Minggu depan, diagendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Drs. Zainab,” singkat Hendy.
Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMAN 13 Palembang, yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.
Adapun hasil audit kerugian negara dari total angharan tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.
Terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hsyah).