PALEMBANG, INDODAILY.CO- Sidang perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan Irmayana kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (22/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan terdakwa Ayat Efendi untuk menjalani pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Indra, perwakilan dari PT Pratama, perusahaan pemilik truk kontainer bernomor polisi BH 8388 MF yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, saksi Indra mengungkapkan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada Oktober 2025, disertai pemberian kompensasi sebesar Rp26 juta kepada pihak keluarga korban.
Indra juga menjelaskan bahwa truk kontainer tersebut merupakan kendaraan operasional perusahaan untuk mencari nafkah. Saat peristiwa kecelakaan terjadi, kendaraan dalam kondisi berhenti di pinggir jalan.
Ia mengaku sempat mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan, lantaran masa operasional truk telah berakhir dan dikhawatirkan menimbulkan risiko apabila terlalu lama terparkir.
Selanjutnya, JPU Sigit Subiantoro, SH memeriksa terdakwa terkait keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di hadapan persidangan, Ayat Efendi membenarkan seluruh keterangannya saat proses penyidikan.
Terdakwa mengakui bahwa saat kejadian kondisi jalan dalam keadaan gelap, sementara dirinya dalam kondisi lelah dan mengantuk usai bekerja. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan hanya melaju sekitar 40 kilometer per jam.
Mobil Toyota Calya BG 1251 JM warna silver yang dikemudikan terdakwa kemudian menabrak bagian belakang truk kontainer hingga masuk ke kolong kendaraan tersebut. Ayat Efendi menyebutkan, usai kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Ia juga menilai kondisi jalan saat itu dalam keadaan baik, meski terdapat sedikit tanjakan.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, kecelakaan terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Abdul Rozak, tepatnya di dekat Kredit Plus Palembang. Akibat kelalaian terdakwa, korban Irmayana (31) dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum kecelakaan, terdakwa menjemput saksi Sri Ninda dan korban Irmayana, sempat berhenti di depan Hotel Ayola Jalan Kolonel Atmo Palembang, lalu makan di sebuah rumah makan. Saat perjalanan pulang menjelang subuh, saksi Sri Ninda yang duduk di kursi belakang sempat memperingatkan adanya truk kontainer di depan sebelah kiri.
Terdakwa berusaha menghindari tabrakan dengan membanting setir ke kiri, namun kecelakaan tidak dapat dihindari. Korban kemudian dievakuasi oleh terdakwa dengan bantuan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan hasil visum RS Bunda Palembang, korban mengalami luka berat pada wajah kiri dan dagu kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)























