Sidang Korupsi Lahan Negara Bergulir, Kuasa Hukum Angkat Isu Daluwarsa

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang menjerat terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/2/2026).

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang menjerat terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/2/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, dan dihadiri tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah ahli, yakni ahli kerugian negara, ahli kehutanan, serta auditor.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa terkait dugaan penguasaan lahan negara untuk areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).

Husni menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, sejumlah dalil dalam dakwaan masih perlu diuji secara cermat, khususnya terkait konstruksi perbuatan melawan hukum dan perhitungan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Kami menghormati dakwaan JPU, tetapi semua itu harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya dipaksakan,” ujar Husni.

Dalam dakwaan, Amin Mansur disebut pernah menduduki sejumlah jabatan di BPN, mulai dari Petugas Ukur hingga Kasubsi Peralihan Hak dan PPAT. Namun, Husni menilai jabatan administratif tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi.

“Harus dibedakan antara kewenangan administratif dengan tuduhan korupsi. Tidak semua kebijakan atau proses administrasi yang kemudian dipersoalkan bisa otomatis dipidana,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang menjadi pokok persoalan dalam dakwaan.

Tim penasihat hukum turut menyoroti keterangan para ahli yang dihadirkan JPU, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai kurang lebih Rp127 miliar dalam kurun waktu 2019–2025.

Menurut Husni, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai metodologi penghitungan tersebut.

“Kami mempertanyakan metode yang digunakan. Apakah memakai pendekatan nilai pasar, sewa kawasan, standar keuangan negara, atau illegal gain? Jika illegal gain, apa variabel pendukungnya? Apakah biaya operasional, produksi, dan penyusutan turut diperhitungkan? Ini belum dijelaskan secara komprehensif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan antara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan BPKP dalam menghitung kerugian negara.

“Disebut net loss, tetapi angkanya justru bertambah. Ini yang kami nilai tidak konsisten dan harus diuji secara objektif di persidangan,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengangkat isu daluwarsa, mengingat sebagian peristiwa dalam dakwaan disebut terjadi sejak awal 2000-an.

“Jika peristiwanya terjadi pada 2002 atau 2006, maka harus diuji apakah masih memenuhi ketentuan penuntutan atau sudah daluwarsa. Ini menyangkut kepastian hukum,” jelas Husni.

Husni juga menyinggung salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan, yakni Haji Halim, yang telah meninggal dunia dan perkaranya dinyatakan gugur. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pihaknya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara komprehensif dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan perkara ini secara arif dan objektif. Penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, diduga dikuasai dan dijadikan areal perkebunan PT SMB tanpa memiliki HGU dan IUP. Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.(Hps)

Pos terkait