Sidang Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono Mengaku Sakit

PALEMBANG, INDODAILY.CO-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel dengan terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, kembali urung digelar. Agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (10/12/2025), ditunda setelah terdakwa menyatakan sedang sakit.

Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH awalnya telah bersiap membuka persidangan. Namun sebelum pemeriksaan saksi dimulai, kuasa hukum Prasetyo menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan mengikuti jalannya sidang.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Pitriadi langsung memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Semoga terdakwa segera sehat. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan Rabu depan. Jika membutuhkan perawatan di rumah sakit, silakan ajukan permohonan,” ujar Pitriadi di ruang sidang.

Dalam dakwaan JPU, perkara korupsi ini berawal saat Prasetyo masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Jaksa Penuntut Umum, Syaran Djafidzhan, menguraikan bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama pada pemilihan penyedia proyek LRT Sumsel.

Bacaan Lainnya

Jaksa mengungkap PT Perentjana Djaja ditunjuk sebagai penyedia proyek tanpa melalui mekanisme tender yang sesuai aturan. Selain itu, terdapat persetujuan fee antara perusahaan tersebut dengan PT Waskita Karya.

Tak hanya itu, sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak pernah dikerjakan namun tetap dibayarkan penuh. Berdasarkan audit, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp74.055.156.050.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan tambahan gratifikasi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor. (Hsyah)

Pos terkait