PALEMBANG, INDODAILY.CO- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika, dengan terdakwa Sutarnedi, Senin (15/12/2025).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, SH, bersama tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak tahun 2012 hingga 2025, baik bersama dua saksi lainnya Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Madrin—yang diproses dalam berkas terpisah (splitzing)—maupun bertindak sendiri-sendiri.
Jaksa menyebut, perbuatan pencucian uang tersebut dilakukan melalui sejumlah rekening bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta berlangsung di beberapa lokasi yang masih berada dalam wilayah hukum PN Palembang.
Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Saat itu, Sutarnedi diamankan bersama Apri Maikel Jekson terkait dugaan keterlibatan dalam TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menggunakan sejumlah rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika. Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah, yang terhubung dengan jaringan pelaku narkotika lainnya.
Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp80 miliar melalui berbagai metode transaksi, mulai dari transfer, RTGS, ATM, hingga mobile banking, sepanjang 2012 hingga 2024. Dana tersebut kemudian kembali ditransfer kepada sejumlah rekan bisnis narkotika dengan nilai miliaran rupiah dalam ratusan kali transaksi.
“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Selain aliran dana, jaksa juga mengungkap sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, antara lain tanah dan bangunan di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai dalam rekening bank dengan total puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. (H*)























