INDODAILY.CO, PALEMBANG– Sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Plg yang diajukan H. Habibi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, serta dihadiri tim kuasa hukum penggugat H. Habibi yang dipimpin Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH. Sementara itu, pihak tergugat dari Kejari Palembang menghadirkan dua orang saksi.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Bambang dan Rendi yang merupakan penyidik dari Polda Sumatera Selatan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan terkait proses penyitaan kapal yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Saksi Rendi menerangkan bahwa saat proses penyitaan dilakukan, posisi kapal sedang berada di dermaga. Kapal tersebut sebelumnya diantar oleh seseorang bernama Ibrahim kepada pihak Korem, kemudian diserahkan kepada penyidik Krimsus Polda Sumsel.
“Ibrahim saat itu mengaku sebagai pemilik minyak yang diangkut. Namun untuk kepemilikan kapal, sepengetahuan saya kapal tersebut milik Pak Habibi,” ungkap saksi Rendi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung tidak ada keberatan maupun upaya praperadilan yang diajukan terkait penyitaan kapal tersebut.
Selain itu, kapal tersebut disita karena diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas), lantaran digunakan untuk mengangkut minyak.
Menjawab pertanyaan dari pihak penggugat, saksi kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Ibrahim, minyak yang diangkut merupakan miliknya. Namun, untuk kapal disebut milik pihak lain.
“Kalau menurut keterangan Ibrahim saat itu, minyak itu milik dia. Tapi kalau kapal, kalau tidak salah disebut milik Habibi,” jelasnya.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat H. Habibi, Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH, menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi dari penyidik Krimsus Polda Sumatera Selatan.
Menurutnya, kedua saksi memberikan keterangan terkait proses penyidikan perkara kapal yang kini menjadi objek sengketa dalam gugatan perdata tersebut.
“Tadi ada dua orang saksi dari Krimsus Polda Sumsel, yakni Pak Bambang dan Pak Rizal. Mereka menerangkan bahwa dalam proses pemeriksaan perkara kapal tersebut, saudara Habibi disebut sebagai pemilik kapal yang disewa oleh para terpidana, yaitu Ibrahim dan kawan-kawan,” ujar Kgs. Akhmad Tabrani
Tabrani juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kapal yang menjadi objek sengketa tersebut kini telah dilelang oleh pihak kejaksaan. Hal itu, menurutnya, sangat disayangkan karena masih terdapat sengketa kepemilikan yang sedang diproses di pengadilan.
“Status kapal sekarang ini sudah dilelang oleh pihak kejaksaan. Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, barang sitaan pada prinsipnya belum boleh dilelang apabila masih dalam proses gugatan atau sengketa kepemilikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang sitaan yang masih dalam sengketa perdata seharusnya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk menentukan pihak yang paling berhak atas barang tersebut.
Lebih lanjut, Tabrani menyebut ketentuan tersebut di antaranya merujuk pada Pasal 215 KUHAP terkait pengembalian benda sitaan, serta mekanisme lelang yang diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019.
“Atas dasar itu kami mengajukan gugatan agar kapal tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihaknya.
“Langkah hukum selanjutnya, kemungkinan kami juga akan mengajukan gugatan kepada pihak pemenang lelang melalui gugatan perlawanan,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. (Hsyah)






















