Sidang Rokok Ilegal Palembang: Saksi Beberkan Modus Ruko dan Aliran Uang ke Rekening DPO

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara rokok ilegal pada Senin (8/12/25). Agenda pemeriksaan saksi dari Bea Cukai menjadi fokus utama sidang yang menempatkan tiga orang terdakwa: Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi SH MH, para saksi memaparkan detail operasi penindakan yang berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko.

“Saat tiba di lokasi, kami melihat kegiatan bongkar muat dari truk fuso ke dalam ruko,” ujar salah satu saksi.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan ratusan kardus berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek asal Madura. Total barang bukti mencapai 4.440.780 batang, seluruhnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Ada sejumlah merek yang disita, seperti 54ryaku, Coffee Black, Puma Reborn, serta ST16MA dalam berbagai varian.

Saksi menjelaskan bahwa penjualan rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran atas UU Cukai karena tidak memenuhi ketentuan pita cukai sah yang ditetapkan pemerintah. Majelis hakim juga sempat menyoroti absennya sopir truk sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Saksi menyampaikan bahwa sopir yang diperiksa bukan orang yang memuat barang dan tidak mengetahui isi muatannya.

Dalam persidangan terungkap pula besaran upah yang diterima para terdakwa dalam distribusi rokok ilegal, antara lain Rp1.000 per slop, Rp200.000 untuk setiap kegiatan bongkar atau antar, hingga komisi antara Rp600 ribu sampai Rp1 juta per pengiriman.

Saksi menyebutkan bahwa pembayaran pembeli dikirim ke rekening BRI atas nama Junaidi sebelum dialihkan ke rekening Yuni Puspita, pihak yang kini ditetapkan sebagai DPO. Sementara itu, Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara dari tidak masuknya penerimaan cukai mencapai Rp4,29 miliar.

Jaksa dalam dakwaannya menilai para terdakwa telah terlibat dalam aktivitas penimbunan dan distribusi rokok ilegal sejak Juli 2025. Mereka dijerat Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi tambahan dari pihak JPU. (Hsyah)

Pos terkait