INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Dua pengurus inti Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode 2018–2023 dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Selasa (10/2/2026), JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Kedua terdakwa tersebut yakni Dedy Damhudy, yang menjabat sebagai Sekretaris PMI OKU Timur, serta Aguscik, staf Markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Muhammad Adha Nur di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 8 ayat (1).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana uang pengganti. Dedy Damhudy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta, sedangkan Aguscik sebesar Rp228 juta. Namun, jaksa menegaskan uang tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa sehingga kerugian keuangan negara dinyatakan telah dipulihkan dan tidak dikenakan subsider pidana penjara.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan kerugian negara.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Diketahui, dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur sepanjang tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589 juta.(Hsps)






















