INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Tempino–Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (26/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Amin Mansyur membantah tudingan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PT SMB diterbitkan dari lahan yang berada di kawasan hutan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. Di hadapan majelis, Amin menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan telah melalui tahapan verifikasi teknis oleh otoritas berwenang.
Menurutnya, saat proses pengukuran dan verifikasi dilakukan, seluruh bidang tanah telah melewati tahapan overlay atau pengecekan peta pendaftaran. Hasilnya, lahan dinyatakan berada di luar kawasan hutan.
“Pada saat verifikasi dan pengukuran dilakukan oleh otoritas berwenang, seluruh bidang tanah telah melalui proses overlay dan dinyatakan berada di luar kawasan hutan,” ujar Amin di ruang sidang.
Ia juga menekankan bahwa penerbitan sertifikat tanah bukanlah keputusan sepihak. Produk hukum tersebut, kata dia, merupakan hasil kerja kolektif Panitia A, yakni tim lintas sektor yang memiliki mandat memeriksa kesesuaian data fisik di lapangan dan validasi data yuridis.
Amin menjelaskan, Panitia A bertugas memastikan lahan bebas dari sengketa maupun tumpang tindih, termasuk dengan kawasan hutan. Jika rekomendasi telah dikeluarkan, maka pemegang hak hanya mengikuti prosedur formal yang disediakan negara melalui instansi agraria.
“Segala produk hukum yang terbit, termasuk sertifikat, merupakan hasil rekomendasi Panitia A. PT SMB sebagai subjek hukum hanya mengikuti tahapan formal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, mendalami soal pengakuan terkait aliran uang yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menekankan pentingnya kejelasan dan rincian perhitungan nilai uang agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembuktian di persidangan.
Menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Amin mengungkapkan bahwa pemeriksaan di tingkat penyidikan dilakukan hingga larut malam. Ia menyebut pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB, yang menurutnya menimbulkan tekanan psikologis saat memberikan keterangan.
Selain itu, Husni juga menegaskan bahwa persoalan dana yang dikaitkan dengan tahun 2011 tidak memiliki hubungan dengan proses penerbitan sertifikat periode 2006–2007 yang menjadi pokok dakwaan dalam perkara ini.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji konsistensi keterangan serta alat bukti yang diajukan para pihak.(hps)






















