INDODAILY.CO, CURUP — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas pada Selasa (09/12).
Sidang ini membahas usulan pemberian hak integrasi, penunjukan Tamping, serta perpindahan blok pesantren bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Iskandar Muda selaku Ketua TPP, bersama jajaran pejabat struktural yang berperan dalam memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap warga binaan yang diusulkan.
Melalui proses sidang yang berlangsung secara objektif dan transparan, sebanyak 11 warga binaan diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang diusulkan untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Selain itu, sidang juga membahas penunjukan 3 warga binaan sebagai Tamping (tahanan pendamping) serta 4 orang diusulkan untuk pindah ke Blok Pesantren sebagai bagian dari optimalisasi pembinaan berbasis pendidikan keagamaan.
Kalapas Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan langkah penting dalam memastikan setiap bentuk pemberian hak integrasi dan penempatan tugas dilakukan secara profesional serta sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap proses pembinaan harus memberikan ruang bagi warga binaan untuk berkembang dan berubah ke arah yang lebih baik. Melalui TPP ini, kami ingin memastikan hak-hak warga binaan diberikan secara tepat sasaran, berkeadilan, dan dapat mendukung mereka saat kembali ke masyarakat kelak,” ujarnya.
Pelaksanaan TPP ini menjadi wujud komitmen Lapas Curup dalam menjaga integritas pembinaan, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan bahwa hasil pembinaan benar-benar memiliki dampak nyata baik bagi warga binaan maupun lingkungan sosial ketika proses reintegrasi berlangsung.























