INDODAILY.CO, PALEMBANG – Simpan narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua kantong didalam lemari dengan berat 10,318 gram, terdakwa selamet dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan Yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (15/11/2022)
Dihadapan majelis hakim Harun Yulinto SH MH, melalaui sambungan Teleconference jaksa penuntut umum (JPU) Kajari Palembang Dany Dwi Yanuar SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah menyakikan telah terbukti melakukan tindak pidana menjual perantara dalam jual beli narkotika golangan l yang beratnya melebihi 5 gram,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut ,menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet bin Burhani (Alm) dengan pidana penjara Selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan “Terang JPU melalui sambungan teleconference di Persidangan
Sesuai sidang berlangsung tim kuasa hukum terdakwa selamet, Yuliana SH dari kantor hukum Posbakum Palembang, Menyatakan ya benar terdakwa Selamet dituntut oleh JPU dengan pidana penjara Selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,
“Menagapi tuntutan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang kita sampaikan dalam sidang pekan depan ” Terangnya
Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitaran tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Lr.Langgar Damai Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan menuju kelokasi tersebut
Setiba dilokasi tim melihat terdakwa sedang berdiri dibelakang rumah,dengan menunjukan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa mengajak masuk ke dalam rumahnya hingga akhirnya setelah digeledah ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat berat 10,318 gram Yang terdakwa simapan dalam lemari kaya miliknya
Saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya melaikan milik saudara Amir (belum tertangkap) di KM 12 Palembang
Berikut terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.(Hsyah)