INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Plaju berhasil meringkus seorang pria bernama Abdul Mustopa alias Kiyay (47) yang memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta 6 butir peluru dan satu bilah senjata tajam jenis pisau, pada Minggu (3/12/2023) siang.
Diketahui pelaku ini merupakan warga Dusun II, Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, telah medekam dalam sel tahanan polsek plaju palembang.
Saat di wawancarai Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, tersangka ini diamankan anggota kita pada saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Plaju.
“Pada saat giat KRYD, tersangka melintas dengan kendaraan di Jalan DI Panjaitan, simpang Kayu Agung, dan dicurigai anggota karena tersangka gerogi, lalu tersangka di hentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) Senpira dan pisau didalam tas sandang warna coklat yang dibawa tersangka,” ujar Iptu Hendri kepada sejumlah awak media, pada Kamis (08/12/2024).
Menurut Iptu Hendri, bahwa senpira tersebut ilegal dengan amunisi enam butir.
“Tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya, dengan tujuan membawa senpira dan pisau untuk menjaga diri,” tutupnya.
Dihadapan petugas, tersangka Abdus Mustopa mengakui, bahwa senpira dan senjata tajam jenis pisau tersebut milik dirinya, rencananya senpira itu akan dijual kembali.
“Benar Senpira saya beli Rp1,5 juta dan rencana akan dijual kembali seharga Rp2 juta,” katanya.
Sedangkan, senpira tersebut selama satu bulan di dirinya dan belum ada yang juga yang membelinya.
“Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP,” tandasnya.