INDODAILY.CO, PALEMBANG — Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, yakni dikawasan Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Darat tepatnya depan Boater Palembang dan sekitarnya, pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 02.50 WIB.
Diketahui, pelaku bernama Maulana (25) warga Jalan Selatan, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula korban yakni berinisial A memarkirkan kendaraan sepeda motornya didepan rumahnya Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, korban langsung meninggalkan motornya dengan keadaan terkunci stang. Lalu usai mau melihat motor kembali sudah tidak ada depan rumah TKP.
Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit kendaraan motor Honda Beat bernomor polisi (bernopol) BG 5852 ACS warna hitam dan melaporkan ke Polsek Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan satu pelaku curanmor.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Rabu (6/12/2023) malam,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Lanjut Iptu Hendri Permana, dari keterangan pelaku dirinya tidak sendirian melakukan aksi curanmor, namun bersama rekannya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk identitas pelaku sudah anggota kita kantongi dan kini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Dari keterangan pelaku ,dirinya sudah keluar masuk penjara sebanyak empatkali dengan kasus yang sama.
“Benar pelaku ini sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama Curanmor,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor yang dicuri, satu lembar STNK sepeda motor milik korbannya.
“Atas ulahnya, pelaku juga kita kenakan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” jelas Iptu Hendri Permana.
Dihadapan petugas, tersangka Maulana mengakui perbuatannya.