INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Aktivis antikorupsi dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal SH menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembayaran proyek pengerasan jalan di Dusun I Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Proyek yang merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp948,9 juta atau hampir Rp1 miliar. Namun, berdasarkan data digital yang tercantum dalam LPSE Kabupaten PALI, status tender proyek tersebut tercatat gagal.
Meski demikian, Rahmat Sandi Iqbal SH mengungkapkan bahwa proyek tersebut justru telah memiliki kontrak dan bahkan pembayaran telah direalisasikan secara penuh oleh pemerintah daerah.
“Saat dikonfirmasi Sabtu (4/4/2026), kami melihat ada kejanggalan serius. Tendernya gagal, tapi kontrak ada dan pembayaran dilakukan penuh. Ini patut dipertanyakan,” ujar Rahmat Sandi.
Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan kemungkinan pekerjaan telah dilakukan sebelum proses tender resmi dilaksanakan, yang berpotensi melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Bahkan, pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.
“Kami akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Selain itu, SIRA juga meminta peran aktif pihak kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk melakukan pendampingan serta menelaah potensi pelanggaran dalam proyek tersebut.
Rahmat Sandi menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten PALI ke KPK untuk diperiksa terkait dugaan lain yang berkaitan dengan pengadaan proyek.
Ke depan, ia berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.
“Sehingga tidak ada lagi celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” tutupnya.(*)






















