Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kearsipan, Sekjen: Pengelolaan Arsip Penting Bagi Pelayanan Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Rabu (4/3/2026). Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan, bahwa tata kelola kearsipan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Persoalan pertanahan yang kita hadapi tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Karena itu, kearsipan menjadi sangat penting, terutama dalam konteks pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.

Pada 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29 yang masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik. Menurut Dalu Agung Darmawan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam memastikan pengelolaan kearsipan berjalan dengan baik.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan dalam tata kelola kearsipan. Melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan berbagai hal yang menjadi perhatian dalam pengelolaan arsip dapat diperjelas dan diperkuat.

“Tentu masih ada area-area yang perlu kita tingkatkan. Melalui peraturan ini, kita ingin mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 telah dimulai sejak 2020. Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan karena mencakup seluruh aspek, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan dan penyusunan arsip, hingga penyimpanan arsip secara terintegrasi,” jelas Awaluddin.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini, nilai pengawasan kearsipan internal Kementerian ATR/BPN dapat terus meningkat. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi terkait kearsipan akan dilaksanakan secara rutin hingga Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (*)

Pos terkait