Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk Dukung Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan dalam peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi sertipikat elektronik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan, bahwa sertipikasi tanah elektronik diharapkan semakin optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026 pada Selasa (24/2/2026) secara daring.

Ia menegaskan kepada peserta dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia bahwa peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan melalui prosedur yang benar serta disertai mitigasi risiko yang jelas. Menurutnya, setiap perubahan informasi bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang terukur.

“Sertipikat tanah merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum. Pemindahan data secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi. Karena itu, perlu ditentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas data, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, atau lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran survei dan pemetaan agar memastikan proses pengukuran dilakukan secara sistematis. Ia menekankan bahwa pengukuran tidak lagi hanya berfokus pada satu persil (single parcel), tetapi juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.

“Dengan demikian, ketika kita mengukur satu bidang, kita sekaligus menata bidang lainnya. Inilah yang disebut sebagai bidang tanah terdampak,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki data pertanahan secara lebih profesional. Ia juga menegaskan bahwa suatu bidang tanah dapat dinyatakan valid jika memiliki aspek terukur, termasuk akurasi hasil pemetaan.

“Definisi persil valid harus didukung oleh akurasi dari proses pengukuran, pengolahan, block adjustment, hingga pemetaan. Pusdatin telah menyiapkan pengisian data akurasi untuk setiap bidang tanah,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini turut hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya. Ia menjelaskan berbagai aspek teknis pascaimplementasi SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026, mulai dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, ketentuan pemetaan yang diperbolehkan, hingga mitigasi potensi risiko. (*)

Pos terkait