JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang manajemen risiko.
Peraturan tersebut menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk meningkatkan pemahaman jajaran, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Manajemen risiko menjadi pilar strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini menegaskan komitmen kami untuk menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar.
Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas.
Sekjen ATR/BPN menekankan tiga hal utama dalam penerapan peraturan tersebut, yakni penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, serta optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi untuk pengambilan keputusan.
“Tujuan akhir penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dalu menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja. Kebijakan yang baik, menurutnya, harus diikuti praktik yang efektif agar masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Saya mengajak seluruh pegawai, khususnya di daerah, menjadikan peraturan ini sebagai sarana memperbaiki kinerja nyata, bukan sebagai beban administratif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo menyampaikan, bahwa BPSDM berperan strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi.
Menurutnya, pembangunan budaya risiko sebagaimana diamanatkan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko dalam setiap proses bisnis.
“BPSDM berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” kata Norman.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Webinar dimoderatori Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti pejabat serta jajaran ATR/BPN di pusat dan daerah. (*)






















