Disitu Kita Akan Mengcut Mereka
INDODAILY.CO, OKI – Keprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menyeleksi Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dipersiapkan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 diduga kurang profesional.
Salah satunya, seleksi tes tertulis Computer Assised Test (CAT) yang berhasil dilaksanakan pada tanggal 09 sampai 16 Januari 2023 telah menetapkan pengumuman 6 nama besar peserta yang Lulus, berdasarkan data yang dirilis oleh situs resmi KPU Kabupaten OKI.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indodaily.co, diduga salah satu pasangan suami-istri yang Sah secara negara dan agama turut diluluskan oleh panitia seleksi, Selasa (17/01/2023).
Hal itu dapat terlihat jelas, Kartu Keluarga (KK) Nomor 1602122106160001 Kepala Keluarga Costanare dan Lusi Ulan Sari merupakan pasangan suami-istri yang Sah, mereka lulus seleksi CAT PPS Desa Keman Baru, Kecamatan Pampangan dan akan mengikuti test terakhir yaitu test wawancara.
Diketahui, Costanare dan Lusi merupakan masyarakat Desa Keman Baru, Kecamatan Pampangan mengikuti seleksi PPS Keman baru. Menurut situs resmi KPU Kabupaten OKI Lusi Ulan Sari memuncaki perolehan nilai tertinggi mengumpulkan 105 point sementara Costanare suami dari Lusi ini mengumpulkan 75 point menduduki posisi 6 besar yang dinyatakan lulus CAT.
Sementara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Pasal 36 ayat (1) syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS , Huruf L, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Yang tidak boleh itu menjadi penyelenggara pemilu jika terdapat ikatan perkawinan (suami-istri) jika lulus CAT ya masih memungkinkan. Kan masih ada sesi wawancara, nah disitu kita akan mengcut mereka.” ungkap Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Aknan.
Aknan menjelaskan, tidak ada larangan suami istri yang turut mendaftar menjadi penyelenggara. Mengingat para calon yang akan menjadi penyelenggara pemilu memiliki hak, apabila diterima itu baru kesalahan pihaknya.
“Pertanyaan saya, apakah ada larangan suami istri ikut mendaftar menjadi penyelenggara, Ya itulah jika kami mengcut mereka saat mendaftar kami kena pasal karena itu hak mereka. Seandainya keduanya diterima itu baru kesalahan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI Ihsan Hamidi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 tidak ada larangan sebagaimana yang dimaksud.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 Persyaratan PPS tidak ada larangan sebagaimana dimaksud,” singkatnya.