Subdit III Jatanras Polda Sumsel Ringkus 3 Pelaku Tipu Gelap Asal Tulung Selapan OKI

Suasana saat Konferensi Pers di Mapolda Sumsel, Kamis (11/08/2022) siang. Foto: Ist. / Reza Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Enam dari Tiga pelaku penipuan dan penggelapan (Tipu gelap_red) asal Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diringkus jajaran Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (11/08/2022).

Ketiga pelaku yakni Dwiki bin Mat Jasut (21), Ripers bin Izzsim (29) dan Aldo bin Kaila (23) yang merupakan warga Desa Ujung Tanjung, kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Sementara tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RV (DPO), AJ (DPO) dan SN (DPO).

Diketahui, ketiga pelaku tersebut memiliki masing-masing peran yang berbeda, pelaku Dwiki (21) berperan sebagai operator yang menghubungi korban, sedangkan pelaku Ripers (29) berperan sebagai pelaku transaksi ke korban Dermawan. Lalu, pelaku Aldo (23) berperan sebagai petugas yang mengecek WhatsApp masuk.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihandika mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya pelaku Tipu gelap dengan modus mengaku sebagai pihak Bank BRI.

Dikatakan Dirkrimum, pada bulan Juli 2022 lalu, korban menerima pesan WhatsApp yang mengaku sebagai pihak Bank BRI, dan menerangkan bahwa korban diberitahu serta ditawarkan terkait pembaharuan tarif transaksi aplikasi BRI Mobile.

Bacaan Lainnya

Namun, korban keberatan terkait penawaran tersebut sehingga pelaku mengarahkan korban untuk mengisi link yang sudah dikirimkan pelaku.

“Setelah korban mengisi link tersebut baru menyadari dan mengkonfirmasi terkait hal tersebut ke call center Bank BRI. Namun, dijelaskan pihak bank BRI bahwa tidak ada penawaran terkait pembaharuan aplikasi BRI Mobile,” ujar Kombes Pol M Anwar.

Kendati demikian, setelah itu korban mengecek rekening saldo. Ternyata rekening dalam saldo tidak ada lagi, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp250 Juta.

M Anwar menyebut, jadi modus pelaku ini mengaku sebagai pihak Bank BRI dan pelaku menyuruh korban untuk mengklik serta mengisi link. Lalu, dikirimkan oleh pelaku ke daerah Tulung Delapan.

“Mendalami informasi tersebut, akhirnya Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti ke Mapolda Sumsel,” ungkapnya.

Kombes Pol M Anwar menambahkan, selain mengamankan ketiga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 Unit Handphone, 13 buah chip kartu, 51 buah kartu perdana Axis, 2 buah KTP dan uang tunai senilai Rp40 Juta.

“Atas ulahnya ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tukasnya.

Pos terkait