PALEMBANG, INDODAILY.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR) bersama dengan ICRAF Indonesia, melanjutkan kembali revisi RTRWi.
Yakni dengan mengadakan Konsultasi Publik untuk kedua kalinya, pada hari Selasa (15/11/2022), di Hotel Santika Premier Palembang Sumsel.
Konsultasi Publik ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, terkait muatan RTRW Sumsel, yang akan semakin melengkapi rencana pengembangan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel S.A. Supriono, mengatakan, dinamika pembangunan yang berlangsung sedemikian rupa menuntut pemerintah, untuk selalu bisa beradaptasi dan terus menerus melakukan penyesuaian regulasi.
“Dengan memperhatikan sumber daya alam yang ada dan daya dukung lingkungannya, terhadap laju pembangunan yang kita rencanakan. Oleh karena itu sesuai dengan mandat UU serta ketentuan yang berlaku kita diperbolehkan untuk merevisi RTRW,” ujar Supriono saat membuka acara.
Dia mengatakan, RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien.
Supriono mengimbau semua pemangku kepentingan, agar dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing masing sektor. Sehingga dapat mewujudkn rencana tata ruang wilayah yang aman dan nyaman untuk semua.
Dia juga mengapresiasi semua pihak, yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana RTRW.
“Pemprov Sumsel juga mengapresiasi dukungan ICRAF yang membantu secara teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan kita berkelanjutan,” katanya.
Revisi RTRW merupakan mandat Undang-Undang (UU), yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUBMTR Sumsel Ardani Saputra menuturkan, keseluruhan kegiatan Revisi RTRW harus selesai pada tahun ini.
“Akan ada juga pendampingan teknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk memastikan proses yang sedang dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel, yang berada pada jalur yang tepat,” ujarnya.
Di Agustus 2022 lalu, konsultasi publik pertama diselenggarakan dan dihadiri oleh perwakilan 17 kota/kabupaten. Pemprov Sumsel telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW, untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi pada bulan Juli.
Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD), karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR.
ICRAF Indonesia
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.
Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.
ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov.
Yang bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumsel, Sulawesi Selatan (Sumsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Feri Johana dari ICRAF Indonesia mengungkapkan, Land4Lives mendukung sepenuhnya upaya Pemprov Sumsel, dalam penguatan dan penyusunan kerangka rencana tata kelola ruang dan wilayah.
“Ini untuk memastikan tantangantantangan dalam pembangunan, dapat direspon sesuai dengan daya dukung sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup di Sumsel,” ucapnya.