Tak Indahkan Surat Edaran, Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel Gelar Razia

Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi terkait dari Penda Tingkat 1 Provinsi Sumsel melakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, resto, kafe yang tidak mematuhi Surat edaran Gubernur dan Surat edaran Wali Kota Palembang di bulan Suci Ramadhan 1444 H.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi terkait dari Penda Tingkat 1 Provinsi Sumsel melakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, resto, kafe yang tidak mematuhi Surat edaran Gubernur dan Surat edaran Wali Kota Palembang di bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin Wadir Samapta Polda Sumsel, AKBP Yusantio didampingi Kasubdit Dalmas selaku Kasatgas II Preventif, AKBP Sutrisno, bersama tim gabungan dari Satpol PP Provinsi, dinas Perdagangan, dan Dinas Sosial, Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan Sumsel, melakukan cipta kondisi (Cipkon) razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik keramaian di Kota Palembang, Senin (27/3/2023) malam.

Kasatgas II Preventif, AKBP Sutrisno, saat memimpin apel konsolidasi bersama tim gabungan di Mapolda Sumsel, Senin (27/03/2023) malam.

Ka Opsda Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel, Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH melalui Wadir Dit Samapta Polda Sumsel, AKBP Yusantio mengatakan
pihaknya bersama tim gabungan melakukan pengawasan terhadap Operasional tempat hiburan, restro, cafe yang ada di kota Palembang.

Dikatakan Yusantio, pihaknya menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Sumsel yaitu adanya kegiatan malam di luar jam. Akan tetapi, edaran itu H-1 sama H+2 selama bulan Ramadan, ternyata masih ada yang buka.

“Kita masih menemukan beberapa lokasi yang masih buka atau memaksakan kehendak pada bulan suci Ramadhan 1444 H. Sehingga, terkesan tidak mematuhi Surat Edaran dari Pemerintah Daerah,” ujar Wadir Samapta Polda Sumsel, AKBP Yusantio kepada indodaily.co, Selasa (28/03/2023) dini hari.

Bacaan Lainnya

Menurut Yusantio, terhadap pelanggar yang tidak mempunyai identitas KTP, pihaknya sudah melakukan pendataan dan membuat surat peryataan di atas materai, selanjutnya di serahkan kepada pihak penjamin.

“Untuk barang bukti minuman keras yang telah kita amankan di unit Tipiring Subdit Gasum, akan dilakukan Proses lebih lanjut. Kami juga berharap kepada para pengusaha hiburan malam, agar tetap tertib dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Pos terkait