Tak Miliki Izin, Polsek Rantau Alai Setop Penambangan Pasir di Desa Santapan Timur

Jajaran Polsek Rantau Alai melaksanakan giat penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, Ogan Ilir
Jajaran Polsek Rantau Alai melaksanakan giat penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, Ogan Ilir

INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Jajaran Polsek Rantau Alai melaksanakan giat penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (18/01/2023).

Dalam giat tersebut dihadiri Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo, Bambang Periyanto Kanit Reskrim, Aipda Robi Karzili Kanit Intelkam, Firmansyah Camat Kandis, Bripka Hendri Apriyadi Kapospol Kandis, Bhabinkamtibmas Bripka Hendriansyah, Babinsa Kopti Joko Waluyo dan Kepala Desa Santapan Timur.

Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengatakan seluruh aktivitas penambangan pasir tidak lagi beroperasi dan diimbau bagi pemilik tidak melakukan aktifitas selama belum memiliki surat izin.

“Saat ini seluruh aktifitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi dan seluruh rangkaian mesin sedot sudah berada ditepian Sungai Ogan”, ujar IPTU Sutopo.

“Dihimbau agar tidak lagi melakukan aktifitas penambangan pasir selama belum memiliki Surat Izinnya”, tegas Kapolsek. (JR)

Bacaan Lainnya

Pos terkait