INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tidak memiliki izin (BPOM) dalam Penjualan Obat kerat daptar G, terdakwa Isa Slamet kembali menjalani sidang di PN Palembang dengan Agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan
Hal tesebut diketahui berdasarkan laman sip PN Palembang, yang diketahui pada sidang selasa (14/2/23) agendanya pembacaan tuntutan, namun setelah diketahui sidang langsung dibacakan putusan
Dalam amar putusanya majelis hakim Agus Aryanto SH MH, Menyatakan bahwa terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal
Mengadili Dan menjatukan pidana
terhadap terdakwa Isa Slamet dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”jelasnya dalam amar putusan hakim
Sementara itu jaksa Penuntut umum (JPU) Menuntut terdakwa Isa Slamet secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melanggar Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,500 juta Subsider 3 bulan
Diketahui Dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022 terdakwa isa slamat yang memiliki gudang obat yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kel. Tanjung Raja Timur Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
yang tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daptar daftar G seperti PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS,
serta tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan dirak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, Gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
selanjutnya obat -obatan teesebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan disekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat disekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 %
Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 (serratus tujuh puluh enam) macam obat keras dengan kode G
Sementarai itu jaksa penuntut umum (JPU) ketika dikorfimasi dihubungi melalui Whats atau pesan Singkat Whats rabu (15/2/2023) terkaid tuntutan Dan Putusan JPU enggan berkomentar sedikit pun (Hsyah)