Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa 

Suasana saat sidang putusan di Pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (12/9)
Suasana saat sidang putusan di Pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (12/9)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tidak terbukti melakukan tidak pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2019. Dua terdakwa yakni Tabroni Perdana Dan Roni Candara, (Berkas Terpisah) dibebaskan oleh majelis hakim

Hal tersebut diketahui saat sidang yang majelis a, Senin (12/9/2022).

Dalam Amar putusannya majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi, dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.

“Memerintakan supaya untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan, Memulihkan hak hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, Serta memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan komering ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317 juta, yang disita yang diberikan oleh saksi Roni Candara,” ujar  hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terimah terhadap putusan tersebut, Sementara JPU Kejari OKI terhadap putusan tersebut akan melakukan Kasasi.

Bacaan Lainnya

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Menuntut Kedua terdakwa dengan hukuman masing -masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan

Terpisah JPU Kejari OKI, Fahri SH, saat diwawancara mengatakan, Seperti yang telah disampaikan dalam persidangan, Kami selaku JPU Akan, Mengajukan hukum Kasasi “Ucapnya

Sementara Tim kuasa Hukum Roni Candara, Faisal SH bersyukur atas putusan hakim yang membebaskan kedua terdakwa.

“Tapi dalam pertimbangan hakim tadi, saya melihat salah satu azaz frasa In Dubio Pro Reo diartikan sebagai “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”,” kata Faisal.

Pihaknya melihat ada azaz yang muncul saat persidangan. Ia menambahkan bahwa  majelis hakim berpendapat bahwa ahli dalam keterangannya dikesampingkan karena tidak bisa memberikan pendapat tentang kerugaian negara secara nyata.

“Untuk selanjutnya kita akan kerutan kayu Agung untuk berkordinasi dengan rekan penuntut umum kajaksaan Kejari OKI, untuk segera membebaskan klain kami,” tutur dia.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa Tabroni Perdana, Afriansya SH mengatakn bahwa putusan sudah sesuai.

“Kami selaku kuasa hukum merasa bangga dan bahagia terkaid putusan ini sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Majelis hakim tidak menemukan namanya kerugaian negara, jadi ungsur ungsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi,” kata Afriansya. (Hsyah)

Pos terkait