INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar terhadap saksi Adiono Taslim, Dua terdakwa yakni Enny Indrianny dan Oktariyana, Ahirnya di vonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai oleh majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, Senin (31/10/2022).
Dalam Amar putusanya, majelis hakim menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Memerintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Sementara untuk terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya.
Mendengar putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang tim kuasa hukum terdakwa I Denny Tegar SH MH, mengapresiasi atas putusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap kliennya Enny Indrianny.
“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa I Enny Indrianny mengucapkan terimah kasih kepada majekis hakim yang telah memberikan putusan yang sanggat objektif. Bahwa klien kami ini sudah ditahan selama 88 hari dirutan Polda Sumsel sejak tiga bulan yang lalu,” ujar Denny.
Dijelaskannya, dari awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa perkara tersebut adalah perdata atau wanprestasi bukan tindak pidana.
“Dalam dakwaan penuntut umum klien kami didakwa melanggar pasal 372 dan 378. Dan tidak terbukti ahirnya jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 378 dengan tuntutan tiga tahun penjara, Alhamdulilah berkat kerja keras tim, dan melakukan pembelaan dan akhirnya pada hari ini majelis hakim memutuskan perkara klien kami dengan putusan bebas,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kronologi kejadian disebutkan, bahwa terdakwa I Enny Indrianny sebagai Komisaris pada PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY bersama-sama dengan terdakwa II Oktariyana sebagai Direktur PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan, kepada saksi Adiono Taslim perihal PT. SRIWIJAYA MITRA PROPERTY akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjual cangkang sawit di Propinsi Bengkulu yang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan modal biaya, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp.1.650.000.000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.
Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.
Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.
Selanjutnya saksi Adiono Taslim menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000.000 kepada terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Adiono Taslim meminta saksi Umii Athiya (karyawan saksi Adiono Taslim) untuk mentransfer dana milik saksi AdionoTaslim sebesar1.500.000.000, ke rekening Bank Central asia (BCA) atas nama terdakwa I dan Rekening Bank Mandiri atas nama Manisa Zega dari terdakwa I.
Setelah waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, saksi Adiono Taslim selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2021, mencoba melakukan pencairan atas dua lembar cek yang diberikan oleh terdakwa I dan terdakwa II, namun tidak dapat di cairkan karena pihak bank menyatakan dana atau uang pada dua cek tersebut kurang saldo. Begitupun, atas tiga bilyet giro dari terdakwa I dan terdakwa II juga tidak dapat dicairkan.
Kemudian, saksi Adiono Taslim mencoba membalik nama Sertifikat Hak Milik nomor : 6447/1979 milik terdakwa I yang telah dijaminkan sesuai dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021, juga ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, karena adanya pemblokiran dua sertifikat tersebut atas permintaan dari terdakwa I dengan surat nomor : 14/N/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 kepada BPN Kota Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, saksi Adiono Taslim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.000. (Hsyah)