INDODAILY.CO, OKI – Transparansi dalam pembagunan ialah sebuah wujud untuk semua elemen agar masyarakat turut mengontrol dalam sebuah pembagunan, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Aturan tersebut sudah jelas tertera salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Hal tersebut, tidak ditemukan pada salah satu infrastruktur milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan (Disperkim Sumsel) berlokasi di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dimana dalam pelaksana proyek tersebut terkesan asal jadi dengan pagu anggaran yang cukup besar dan terkesan tertutup dengan masyarakat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Dalam, Saiful Bahri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui berapa nilai pagu anggaran dalam pelaksanaan proyek Disperkim Sumsel tahun 2022 lalu yang dilaksanakan oleh pihak ketiga di Desa Lubuk Dalam.
“Salah satu contoh pengerjaan pada titik lokasi di Dusun 3, RT 4 ini sebagai contoh. Kami pihak BPD tidak mengetahui berapa panjang dan lebarnya proyek ini, sementara RAB saja pihak kontraktor tidak terbuka dengan BPD Lubuk Dalam, jelas kami menduga pengerjaan ini asal jadi saja,” kata Saiful kepada Indodaily.co, Sabtu (04/02).
Pihaknya sedikit kecewa dengan hasil pengerjaan yang diduga asal jadi itu menimpa desanya, sementara pihak dari kontraktor sudah diberi izin dan lokasi untuk bekerja akan tetapi hasil dari pengerjaan proyek itu jauh dari kata memuaskan.
Saiful berharap, kepada pihak berwenang khususnya Inspektorat Provinsi Sumsel untuk segera melakukan pemeriksaan adanya dugaan Mark Up pada proyek milik Disperkim Sumsel yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor yang berlokasi didesanya.
“Saya siap tanggung jawab sesuai aturan kerja kita, tata cara dari pihak pelaksana pekerjaan ini jelas diduga salah. Bukan hanya pengerjaan asal-asalan, untuk tenaga kerja yang diserap dalam pelaksanaan proyek ini tidak sepenuhnya masyarakat desa lubuk dalam yang diperdayakan,” imbuhnya.
Kepala Desa Lubuk Dalam, Ridwan menjelaskan, adanya proyek milik Disperkim Sumsel di desa lubuk dalam sebelumnya itu ada papan pengumuman dari pihak kontraktor akan tetapi diduga sengaja tidak dipasang.
“Ada, benar akan tetapi tidak dipasang, untuk rincian proyek pengerjaan itu 1 milyar lebih. Karena proyek itu pada bulan Agustus kemarin sudah selesai dilaksanakan oleh pihak kontraktor termasuk cepat dalam pengerjaannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Basyarrudin Akhmad, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp belum memberikan tanggapannya sampai berita ini diterbitkan.