Tambang dan Penampungan CPO Diduga Ilegal, M Sanusi: Kapolda Sumsel Segera Investigasi Dilapangan

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang berada di desa Lorok Tiga Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel diduga ilegal dan hingga saat ini masih bebas melakukan aksinya setiap hari untuk menampung CPO dari mobil tangki pengangkut CPO yang datang.

Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi mengatakan bahwa beberapa hari lalu bersama teman-teman aktivis meminta tambang minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba segera ditutup.

“Maka dari itu, bukan hanya tambang saja. Tapi, tempat pengepul minyak yang ada di Karya Jaya, Pemulutan dan lainnya untuk segera di tutup, karna dampaknya sangat merugikan,” ujar M Sanusi.

M Sanusi menambahkan, pihaknya meminta Kapolda Sumsel segera menutup tempat penampungan minyak ilegal yang ada di wilayah perbatasan Kota Palembang – Pemulutan.

“Kami meminta Kapolda segera mungkin untuk melakukan investigasi dilapangan. Jika tidak dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjukrasa di Polda Sumsel,” tukasnya.

Pos terkait