Tegas Berantas Tindak Pidana Korupsi, Lapas Perempuan Kelas lla Palembang Ikuti Kuliah Umum Secara Virtual

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kemenkumham nomor : SEK-UM.01.01-529 mengenai Kuliah Umum dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bertempat di aula Lapas Perempuan Kelas llA Palembang kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai secara virtual, Rabu (12/7/2023).

Acara dimulai dengan penyerahan Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Barang-barang Rampasan yang di serah terimakan berupa 1 bidang tanah dan bangunan, 2 unit kendaraan roda 4 dimana nantinya akan di operasionalkan di Kantor Rupbasan Bandung dan Rupbasan Samarinda.

Kegiatan ini di hadiri oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. Yasonna Laoly, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas serah terima tersebut. “Semoga sinergitas ini berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Beliau menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius dengan dampak yang besar. “Korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan,” tegas Firli.

“Diharapkan kepada seluruh Pegawai yang mengikuti kuliah umum ini, dapat semakin berintegritas dan semakin berkualitas serta sadar akan budaya anti korupsi,” ungkap Hefri Redius selaku Kasubbag TU Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

Bacaan Lainnya

Pos terkait