INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Dalam upaya menciptakan lingkungan lapas yang bersih sekaligus produktif, Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Perempuan Palembang menghadirkan inovasi pengelolaan sampah berbasis daur ulang.
Inovasi tersebut diwujudkan melalui peluncuran Katalog Produk “KLASIK” (Kelola Limbah Plastik), Senin (19/10).
Program yang diinisiasi oleh jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban ini bertujuan untuk memanfaatkan limbah plastik yang ada di sekitar lingkungan lapas agar tidak mencemari lingkungan, melainkan diolah kembali menjadi barang-barang fungsional bernilai guna dan estetis tinggi.
Berbagai produk yang dihasilkan di antaranya Tas Tutup Botol, Tas Anyaman Plastik Bungkus Sabun, Keset Daur Ulang, hingga Cempal Dapur Anyam. Berbagai kerajinan ini dapat didapatkan dengan harga harga yang sangat terjangkau yakni mulai dari Rp5.000 saja.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Perempuan Palembang, Assetia Chodijah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk terobosan dalam mendukung kebersihan lingkungan lapas serta memberikan kegiatan positif bagi warga binaan.
“Inovasi ini lahir dari kepedulian kami terhadap penanganan sampah plastik di lingkungan lapas. Melalui pemanfaatan limbah plastik ini, kami tidak hanya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan kreativitas daur ulang yang bermanfaat,” ujar Assetia.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan Lapas Perempuan Palembang, Zulfika Utami, menambahkan bahwa produk-produk karya warga binaan ini sudah dapat diakses dan dibeli secara umum oleh masyarakat luas.
“Seluruh hasil karya kerajinan daur ulang ini telah kami masukkan ke dalam katalog digital website Si Cantik. Masyarakat dapat langsung melalukan pemesanan dan melihat ragam produk kami melalui tautan resmi www.sentraindustri-sicantik.com/products.php atau dapat langsung datang ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang” ungkap Zulfika.
Inovasi daur ulang berbasis pemberdayaan warga binaan ini sejalan dengan arahan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 dalam mewujudkan tata kelola lingkungan pemasyarakatan yang bersih, ramah lingkungan, serta mendukung kemandirian warga binaan yang berdampak positif secara berkelanjutan.






















