Terapkan FWA, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

JAKARTA – Menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyesuaikan pelaksanaan kedinasan sesuai ketentuan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) akan berlangsung pada 29 sampai 31 Desember 2025.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA kepada masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut. Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pelayanan publik tertentu tetap wajib dilaksanakan secara on-site di kantor, khususnya pelayanan front office, seperti petugas loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, layanan informasi, serta pengaduan masyarakat.

“Utamanya layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan, harus tetap terjaga. Mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan administrasi, pengaduan, hingga tata usaha harus tetap berjalan tanpa perubahan,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Pembagian pelaksanaan FWA bagi pegawai di setiap unit dan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing pimpinan yang berwenang secara selektif dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pimpinan unit kerja juga diimbau memastikan pegawai tetap bekerja sesuai ketentuan jam kerja dan domisili atau lokasi kerja yang ditetapkan, serta mengisi bukti kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam pelaksanaan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja tetap diimbau melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Selain itu, pimpinan unit kerja diharapkan tetap memberikan respons secara proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi daring yang dikelola Kementerian. (*)

Pos terkait