Terbuai Janji Cinta Oknum Polisi, Wanita di Palembang Rugi Rp40 Juta

Seorang perempuan berparas wajah cantik berinisial SA melaporkan oknum anggota polisi berinisial RSM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Seorang perempuan berparas wajah cantik berinisial SA melaporkan oknum anggota polisi berinisial RSM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan. Penggelapan bermodus hubungan asmara atau love scamming. Korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar 40 juta rupiah akibat hubungan yang dijalani dengan terlapor.

SA datang ke Polda Sumsel didampingi tim kuasa hukum dari SHS Law Firm, yakni Dr Sofhuan Yusfiansyah SH MH, Sri Agria Sekar Retno SH, dan Riris Markalina SH.

Menurut Sri Agria Sekar Retno, bahwa kasus ini berawal dari perkenalan dengan RSM pada Oktober 2023. Ketika itu, RSM yang merupakan oknum polisi mengaku sebagai seorang lajang.

Lalu pada November 2023, hubungan mereka makin intens. Saat itulah RSM mulai melancarkan siasatnya dengan mengaku bahwa memang memiliki istri, namun rumah tangganya sedang di ambang perceraian.

“Untuk meyakinkan klien kami, terlapor bahkan nekat menunjukkan surat pernyataan cerai palsu pada Februari 2024. Ia juga sempat mendatangi keluarga korban untuk menyatakan keseriusannya meminang korban,” ujar dia.

Sri Agria mengatakan, di tengah jalinan asmara itu, RSM mulai memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam uang secara bertahap demi kebutuhan pribadinya. RSM berjanji akan melunasi seluruh pinjaman setelah tanah miliknya terjual.

“Terbuai dengan janji manis pernikahan, korban akhirnya menggelontorkan uang hingga mencapai Rp40 juta,” kata dia.

Namun, ungkap Sri Agria, kedok RSM akhirnya terbongkar pada Juli 2024, ketika korban dihubungi langsung oleh istri sah terlapor, yakni SAL. Dari komunikasi itulah, terungkap fakta mengejutkan bahwa RSM tidak pernah mengurus perceraian.

“Bahkan istri dari RSM yakni SAL menceritakan bahwa suaminya terlilit banyak utang serta pinjaman online (pinjol), dan diduga kuat mendekati korban hanya demi memanfaatkan finansial nya,” ungkap dia.

Kendati sempat mendatangi pertemuan keluarga pada Februari 2026 dan mengakui utangnya lewat rekaman bukti, namun tetap saja RSM tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

Atas dasar itulah, RSM resmi dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/770/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Bahwa tindakan terlapor telah memenuhi unsur pidana berat. RSM dibidik dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, serta Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan,” tandas Sri Agria. (*)

Pos terkait