PALEMBANG, INDODAILY.CO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Suseno Kornelius dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp3,3 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH MH, Rabu (10/12/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa Suseno Kornelius, ST MT,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim menyebut faktor perdamaian antara terdakwa dan korban serta pengembalian kerugian menjadi alasan meringankan hukuman. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M. Agung Anugrah SH, yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.
Pihak terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Kuasa hukum Suseno dari Kantor Hukum Samudera, Hari Susanto SH, menyatakan bahwa putusan hakim sudah adil dan mencerminkan fakta bahwa kerugian telah dipulihkan.
“Kami sangat bersyukur dan mengucapkan alhamdulillah. Putusan ini sudah sesuai karena klien kami dan korban sudah berdamai,” ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa sejak 2019 hingga 2021, Suseno meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik saksi Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR berupa pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Muara Beliti. Kesepakatannya, Hasan menerima 10% keuntungan, sedangkan Suseno 90%.
Suseno akhirnya memenangkan proyek bernilai Rp67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019.
Masalah bermula saat Suseno memesan 792.230 ton aspal curah cair dari PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel senilai Rp6,84 miliar. Namun ia hanya membayar Rp3,53 miliar. Sisanya, senilai Rp3,313 miliar, tak pernah dilunasi.
JPU juga mengungkap bahwa Suseno memakai rekening dan cek atas nama sejumlah pihak, serta menerbitkan 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah untuk pembayaran. Seluruh cek itu gagal dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
Suseno berdalih proyek merugi dan dana terpakai untuk membayar pekerja serta kebutuhan material di lapangan. Akibat perbuatannya, PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel menanggung kerugian Rp3.313.262.200.(Hsyah)























