INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terjerat Kasus dugaan perkara penipuan terdakwa Eddy Ganefo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH di hadapan majelis hakim Edi Saputra Palawi SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (3/1/2024).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU Saat di persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg
Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.
Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
“Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel,” tandasnya .