Terkait Anggota Parpol Dilantik Sebagai PPS, Deri : Penentuan Status Pada Rapat Pleno

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

INDODAILY.CO, OKI – Terkait pemberitaan sebelumnya salah satu oknum kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dilantik sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, diduga mengangkangi aturan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi menyanggah, berdasarkan kronologis anggota PPS Tanjung Makmur terduga anggota parpol, pihaknya mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU OKI terhadap KR terdapat data dan fakta.

“Pertama bahwa KR mendaftarkan diri sebagai PPS dengan menggunakan KK dengan NIK 1602240607730002 yang setelah dimasukkan kedalam aplikasi sipol tidak terdeteksi sebagai anggota parpol, NIK yang terdaftar di sipol adalah NIK yang terdapat pada KTP yang bersangkutan dengan NIK 1602240107720091 menurut bersangkutan telah hilang,” kata Deri, Rabu (25/01/2023).

Deri membenarkan, KR pernah menjadi anggota parpol sekaligus pengurus partai pada tahun 2013 akan tetapi tidak aktif lagi setelah pemilu tahun 2014.

“Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi anggota parpol sekaligus pengurus partai pada tahun 2013, dan sudah tidak aktif setelah pemilu 2014. Akan tetapi status non aktif ini tidak diikuti dengan surat pengunduran diri secara resmi ke partai, dalam hal terdapat 2 NIK yang berbeda dari keterangan Disdukcapil maka yang menjadi acuan adalah NIK yang terdapat dalam KTP,” jelas Deri.

Bacaan Lainnya

Deri menambahkan, untuk status KR sebagai anggota PPS akan ditentukan dalam rapat pleno pembahasan hasil klarifikasi.

“Penentuan status yang bersangkutan akan ditentukan pada rapat pleno pembahasan hasil klarifikasi pada Kamis 26 Januari 2023 besok, demikian kronologis dan hasil klarifikasinya,” pungkasnya.

Pos terkait