INDODAILY.CO, PALEMBANG — Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Pemerhati Cagar Budaya (AMPCB) lakukan aksi damai di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (7/4/2023).
Koordinator AMPCB, Vebri Al LintaniĀ menyampaikan, hampir semua makam kesultanan yang merupakan cagar budaya kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, khususnya makam Kramojayo.
Dikatakan Vebri, makam Kramojayo adalah merupakan perdana menteri pertama yang sekaligus sebagai menantu dari Sultan Mahmud Badaruddin II.
“Saya meminta kepada Pemkot Palembang untuk melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan terhadap makam yang merupakan sebagai cagar budaya tersebut,” ujarnya.
Ditempat yang sama Charma Afrianto, yang merupakan Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Palembang, sekaligus sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia mengatakan, pihaknya sangat prihatin terhadap makam Kramojayo dan makam-makam lainnya yang merupakan cagar budaya di kota Palembang.
Charma Afrianto menyebut, bahwa hampir semua makam yang merupakan cagar budaya, sampai saat ini belum mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, terutama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Sebagai rasa simpati, saya mendukung penuh aksi damai yang dilakukan oleh kawan-kawan dari AMPCB untuk mengusir oknum etnis Cina yang bernama Asit Chandra, yang telah menghilangkan bukti sejarah Palembang Darussalam,” tegas Charma.
Menurut Charma, kenapa ini harus dilakukan, karena Asit Chandra telah merusak hubungan baik antara pribumi dengan masyarakat non pribumi keturunan Cina yang ada di kota Palembang.
“Selama ini notabenenya, kita antara masyarakat pribumi dan non pribumi bekerja sama dengan baik dalam membangun kota Palembang, namun faktanya sampai saat ini, Asit Chandra telah merusak hubungan baik tersebut dengan cara merusak makam perdana mentri Kramojayo sebagai zuriat kesultanan Palembang Darussalam,” jelasnya.
Charma menambahkan, kalau Asit Chandra ini manusia, menurut ajaran agama apapun dia tidak akan berani membongkar, merusak atau memindahkan makam tanpa seijin yang punya makam.
“Semua ini merupakan tindakan semena-mena, dengan dalih membeli tanah yang keabsahannya beliau belum tau kalau dirinya telah merusak cagar budaya. Kenapa cagar budaya, karena objek Cagar Budayanya sejak tahun 2010 sudah di tetapkan oleh pemerintah Kota Palembang,” tandas Charma Afrianto.