Terkait Dugaan KKN di BBPW Sumsel , PD GNPK-RI Palembang Sambangi PTSP Kejati

Ketua GNPK-RI Kota Palembang, Syefri Yudha Putra S.Kom saat mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (13/1/2023). Foto:Ray/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumsel. Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Palembang, Syefri Yudha Putra, mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (13/1/2023).

Ketua GNPK-RI Kota Palembang, Yudha Loobay mengatakan hari ini GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat: 002/03.PLB/GNPK-RI/I/2023 dan beberapa Barang bukti atas dugaan KKN di BBPW Sumsel.

Ketua PD GNPK-RI Palembang, Yudha Loobay saat mendatangi PTSP Kejati Sumsel, Jumat (13/1/2023).

“Kami meminta pihak Kejati Sumsel, untuk turun langsung menginvestigasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumsel guna menyelamatkan uang negara, dan kami juga meminta kepada Kejati Sumsel, untuk memeriksa orang-orang yang diduga terlibat didalam tindakan KKN tersebut,” ujar Ketua PD GNPK-RI Kota Palembang, saat diwawancarai indodaily.co

Dikatakan Yudha, bahwa sesuai dengan surat yang dikirimkan PD GNPK-RI Palembang, meminta kepada pihak Kejati Sumsel, untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“Kami berharap kepada pihak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti surat yang dimasukan PD GNPK-RI Palembang. Karena kami sudah dua kali memasukan surat, yang pertama tertanggal 7 desember 2022, lalu,” ungkapnya.

Sementara Itu, Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Rini menjelaskan bahwa surat aduaan GNPK- RI Kota Palembang sudah di tangan bapak Kasi C Intelejen Bidang Ekonomi dan Keuangan, bpk Riki Ramadhan SH.MH.

Pos terkait