INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumsel. Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Palembang, Syefri Yudha Putra, mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (13/1/2023).
Ketua GNPK-RI Kota Palembang, Yudha Loobay mengatakan hari ini GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat: 002/03.PLB/GNPK-RI/I/2023 dan beberapa Barang bukti atas dugaan KKN di BBPW Sumsel.

“Kami meminta pihak Kejati Sumsel, untuk turun langsung menginvestigasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumsel guna menyelamatkan uang negara, dan kami juga meminta kepada Kejati Sumsel, untuk memeriksa orang-orang yang diduga terlibat didalam tindakan KKN tersebut,” ujar Ketua PD GNPK-RI Kota Palembang, saat diwawancarai indodaily.co
Dikatakan Yudha, bahwa sesuai dengan surat yang dikirimkan PD GNPK-RI Palembang, meminta kepada pihak Kejati Sumsel, untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Kami berharap kepada pihak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti surat yang dimasukan PD GNPK-RI Palembang. Karena kami sudah dua kali memasukan surat, yang pertama tertanggal 7 desember 2022, lalu,” ungkapnya.
Sementara Itu, Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Rini menjelaskan bahwa surat aduaan GNPK- RI Kota Palembang sudah di tangan bapak Kasi C Intelejen Bidang Ekonomi dan Keuangan, bpk Riki Ramadhan SH.MH.